Minggu, 23 Oktober 2011

Perbedaan LisENSi dan patEn

Lisensi -> (izin)  harus melalui perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalih hak) menikmatan manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu atau u/ mengatur penggunaan atau informasi tertentu..
contohnya : Microsoft windows memberikan lisensi kepada user sehingga user membeli untuk di lisensi dari user satu lisensi atau software yg memberikan hak kepada pemakai os dan software tersebut memiliki hak paten ke dalam lisensi.
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
contohnya :
Sedangkan Paten, misal pada kerajinan batik yang menjadi kebudayaan indonesia, jika batik telah dipatenkan indonesia maka kerajinan batik dari negara china,malaysia tidak diakui dan dianggap sebagai tiruan dan indonesia berhak mendapat royalti dan hak ekslusif .apabila ada negara lain yang akan berjualan batik di luar indonesia maka harus meminta izin ke indonesia. sehingga indonesia mendapatkan hak monopoli terhadap batik.!

0 komentar:

Posting Komentar