Tampilkan postingan dengan label Tugas 3. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas 3. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Oktober 2011

PenDaftARan Paten dan penguNaan paten U/ Perangkat Lunak

sebelum kita mengetaui cara pendaftran paten alangkah baiknya kita mengetaui definisi paten itu apaaaa ?????...
             Hak Paten ialah suatu hak eksklusif yang biasanya diberikan oleh Negara terhdap  Inventor (orang yang menciptakan suatu karya) atas hasil Invensinya (karya) di dalam bidang teknologi, yang dilakukannya sendiri ataupun memperbolehkan orang lain atau pihak tertentu dalam pelaksanaan pembuatan invensi tersebut 


Pendaftaran Paten
1.   permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa indonesia dan diketik rangkap empat
2.   permohonan wajib melampirkan :
· syarat khusus, apabila prmohonan diajukan melalui konsultan paten pendaftaran selaku kuasa;
· surat pengalihan hak apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
· deskripsi, klaim, abstrak : masing2 3 rangkap
· gambar, apabila ada : rangkap 3
· bukti prioritas asli, dan terjemah halaman depan bahasa indonesia rangkap empat apabila diajukan dengan hak prioritas
· terjemahan uraian penemuan dalam bahasa inggris apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa inggris : rangkap 2
· bukti pembayaran biaya permohonan paten sebesar Rp 575 ribu dan
· bukti pembayaran biaya permohonan paten sederhana sebesar 125 ribu dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar 350 ribu
· tambahan biaya setiap klaim apabila lebih dari 10 klaim Rp 40 ribu perklaim
3. penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2   huruf ditentukan sebagai berikut :
·   setiap lembar kertas bahwa hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan unruk penulisan gambar :
· deskripsi klaim dan abstrak diketik dalam HVS atau sejenis yang terpisah dengan ukuran A4 dengan berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut
dari pinggir atas : 2 cm
dari pinggir bawah : 2 cm
dari pinggir kiri : 2,5 cm
dari pinggir kanan : 2cm


sumbernya : www.dgip.go.id

Perbedaan LisENSi dan patEn

Lisensi -> (izin)  harus melalui perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalih hak) menikmatan manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu atau u/ mengatur penggunaan atau informasi tertentu..
contohnya : Microsoft windows memberikan lisensi kepada user sehingga user membeli untuk di lisensi dari user satu lisensi atau software yg memberikan hak kepada pemakai os dan software tersebut memiliki hak paten ke dalam lisensi.
Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
contohnya :
Sedangkan Paten, misal pada kerajinan batik yang menjadi kebudayaan indonesia, jika batik telah dipatenkan indonesia maka kerajinan batik dari negara china,malaysia tidak diakui dan dianggap sebagai tiruan dan indonesia berhak mendapat royalti dan hak ekslusif .apabila ada negara lain yang akan berjualan batik di luar indonesia maka harus meminta izin ke indonesia. sehingga indonesia mendapatkan hak monopoli terhadap batik.!

Haki pERANGkat luNak

HAKI  ( "Hak Atas kekayaan Intelektual" )


copyrigh ( hak cipta ): sbgai hak kekayaan  yang timbul atau lahir karena memberikan ide dan iformasi tertentu terhadap org yang menciptakannya.
contoh ,aplikasi,program,sistem operasi yang sudah memiliki HAKI :
1. Aplikasi pL
Microsoft office oleh Microsoft corporation


2.Program (Pemrograman )
Visual C++ oleh microsoft corporation


Php oleh rasmulerdorf


3. Sistem operasi
Microsoft windows oleh Microsoft corporation

Linux oleh Linus Trovald